Rabu, 29 Mei 2019

Jaksa Beberkan Menag Terima Rp 70 Juta dari Mantan Kakanwil Kemenag Jatim

NambahUangSakuNama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Dari surat dakwaan Haris yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lukman disebut menerima total Rp 70 juta, baik diterima secara langsung atau melalui perantara.
Penerimaan tersebut merupakan bagian komitmen fee yang telah disediakan Haris untuk menduduki jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Haris sedianya tidak lolos persyaratan administrasi karena pernah dijatuhi sanksi sedang di 2016 berupa penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun. Namun syarat itu 'diterobos' dengan adanya intervensi Lukman dan Muhammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Rommy meminta Lukman agar tetap memasukkan nama Haris ke dalam daftar calon meski dengan segala risiko.
"Muhammad Romahurmuziy alias Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Pada 31 Desember 2018, Sekretaris Jenderal Kemenag Muhammad Nur Kholis atas arahan Lukman Hakim Saifuddin memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor: 2/PANSEL/12/2018 yaitu Haris Hasanudin dan Anshori.
Pada 3 Maret, Lukman menemui Haris dan menyatakan tetap mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.
"Keesokan harinya, pada 4 Maret 2019, terdakwa dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar jaksa.
Selang lima hari, Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin pernah melaporkan penerimaan uang Rp 10 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan pada 26 Maret 2019, atau selang 11 hari setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Haris Hasanuddin diSurabaya yang terjadi 15 Maret 2019.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki mengatakan, uang tersebut memang baru disampaikan ke Menag Lukman setelah OTT KPK. Menurut Mastuki, Haris menitipkan uang tersebut kepada ajudan saat mendampingi Menag Lukman kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019.
Oleh penerima, uang tersebut baru sempat disampaikan ke Menag Lukman setelah terjadinya OTT KPK di Surabaya.
"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," kata Mastuki di Jakarta, Kamis (9/5).
"Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," sambungnya.
Selain Rp10 juta, KPK juga tengah mendalami temuan uang di laci ruang kerja Menag. Total uang yang disita KPK dari penggeledahan pada Senin, 18 Maret, itu sebanyak Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Walau demikian, KPK masih mendalami dan tidak terburu menyimpulkan. Menag mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik KPK soal penemuan uang di laci kerjanya.
"Semua itu adalah akumulasi dari pertama dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya," ujar Lukman usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Selain dana operasional, Lukman yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung ini menyebut uang ratusan juta tersebut merupakan honor dirinya dalam memberikan ceramah maupun kegiatan di dalam maupun di luar Kementerian Agama.
"Juga sebagian merupakan sisa dana perjalanan saya, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas ke luar negeri. Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi yang biasa saya simpan di laci meja kerja saya," kata dia. 
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*

Bosan? Tidak ada hiburan? 

Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!

– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000

– Proses Deposit / withdraw super cepat

– Jackpot ratusan juta rupiah

Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :

WWW.HOKIBET188.PRO

Untuk link daftarnya :

http://HOKIBET188.PRO/#/register

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :

LIVECHAT : www.hokibet188.pro

WECHAT : HOKIBET188

WA : +855883071618

BBM : 7AD69275

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sita 50 Kg Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Madura

NambahUangSaku -  Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim menyita setidaknya 50 Kg narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi dari jari...