Minggu, 07 Juli 2019

Satgas TPPO Bongkar Dugaan Penganiayaan Pekerja Migran Tasini di Arab Saudi

NambahUangSakuTim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap Tasini, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Kasus ini terkuak berkat informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang pemulangan Tasini dari Arab Saudi ke Indonesia pada 3 Juli 2019.
"Menurut informasi, bahwa korban saat dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi terdapat luka, diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta melalui siaran pers seperti dikutip Antara, Minggu (7/7).

Kemudian, Satgas TPPO bergerak menuju Majalengka, Jawa Barat untuk menemui korban yang diketahui dirawat di RSUD Majalengka, karena menderita luka di sekujur tubuhnya.
"Korban Tasini dipulangkan dari Arab pada Kamis 4 Juli 2019 tanpa melalui KBRI ke Indonesia dengan kondisi luka-luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi sakit dan memprihatinkan," ujarnya.
Satgas kemudian meringkus dua pelaku yakni tersangka Mamun dan Faisal di dua lokasi berbeda. Mamun yang perannya sebagai perekrut korban, ditangkap di Majalengka pada Sabtu (6/7). Sementara Faisal ditangkap di Cibitung, Jawa Barat pada Minggu (7/7).
"Faisal perannya sebagai agen, pemodal, mengurus visa, tiket dan mengirim korban ke Arab Saudi," katanya.
Selain mengamankan pelaku, Nico mengatakan Satgas TPPO juga menyita beberapa barang bukti seperti paspor, visa, satu buah boarding pass Saudia tujuan Jeddah tanggal 3 Juli 2019 dan satu buah boarding pass Saudia tujuan dari Jeddah keJakarta pada 3 Juli 2019.
Kronologi kasus ini, awalnya Tasini direkrut oleh Mamun di Majalengka pada Mei 2018 untuk menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Kemudian, Tasini dikirim kepada Faisal.
Korban dilakukan pemeriksaan medis dan diberikan uang fee oleh Mamun sebesar Rp6 juta," kata dia.
Nico menjelaskan agen atau pemodal Faisal dalam merekrut dan mengirim Tasini ke Arab dibantu oleh rekannya, Andi.
Sedangkan untuk mengurus visa korban dilakukan oleh Faisal yang pernah bekerja di PT Haena Duta Cemerlang.
"Setelah visa milik korban terbit, Mamun lalu menyerahkan Tasini ke Andi dan Faisal untuk diberangkatkan ke Arab Saudi," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81, Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*

Bosan? Tidak ada hiburan? 

Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!

– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000

– Proses Deposit / withdraw super cepat

– Jackpot ratusan juta rupiah

Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :

WWW.HOKIBET188.PRO

Untuk link daftarnya :

http://HOKIBET188.PRO/#/register

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :

LIVECHAT : www.hokibet188.pro

WECHAT : HOKIBET188

WA : +855883071618

BBM : 7AD69275

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sita 50 Kg Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Madura

NambahUangSaku -  Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim menyita setidaknya 50 Kg narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi dari jari...