Selasa, 09 Juli 2019

Kuasa Hukum Pria Ancam Penggal Jokowi Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan

Jakarta,SuaraPemilihPenyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum mengirim berkas maupun tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (25) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sedangkan, masa penahanan Hermawan akan habis pada Kamis (11/7).
Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo mengatakan, apabila berkas belum juga dikirim ke Kejaksaan maka kliennya harus ditangguhkan penahanannya. Dia berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan, seorang tersangka maksimal ditahan oleh polisi selama 60 hari untuk kepentingan penyidikan.

"Tapi, kalau pada 12 Juli HS belum dikirim ke kejaksaan, maka penahanannya harus ditangguhkan, karena pada akhirnya mau enggak mau. Sebab, penahanannya jadi ilegal kan tanpa dasar," ujar Sugiyarto katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Dia mengaku telah menanyakan kepada penyidik terkait berkas perkara kliennya. Namun, hingga saat ini berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan, baik tahap pertama atau P19 maupun tahap kedua P21 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Makanya dari awal saya selalu mendesak untuk mereka itu menaikkan berkasnya. Kalau berkasnya segera naik kemudian HS segera diadili di pengadilan kan kami bisa membuktikan apakah makar bisa dibuktikan atau tidak kan gitu," tegasnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Hermawan berteriak mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Video tersebut diambil saat aksi di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.
Buntut ucapannya, Hermawan dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, penahanannya telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019.
Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*

Bosan? Tidak ada hiburan? 

Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!

– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000

– Proses Deposit / withdraw super cepat

– Jackpot ratusan juta rupiah

Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :

WWW.HOKIBET188.PRO

Untuk link daftarnya :

http://HOKIBET188.PRO/#/register

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :

LIVECHAT : www.hokibet188.pro

WECHAT : HOKIBET188

WA : +855883071618

BBM : 7AD69275

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sita 50 Kg Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Madura

NambahUangSaku -  Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim menyita setidaknya 50 Kg narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi dari jari...