Rabu, 03 Juli 2019

Jaksa Konfirmasi Timses Khofifah Dalam Sidang Jual Beli Jabatan di Kemenag

NambahUangSaku Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa penuhi panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi dalam sidang suap jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama. Pada kesempatan itu, jaksa menanyakan sosok Roziqi.
Roziqi adalah mertua dari Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dia juga merupakan tim sukses Khofifah saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur.


"Kenal dengan Roziqi?" tanya Jaksa Wawan, Rabu (3/5).
"Kenal. Dia Kakanwil Jawa Timur, saya ketua umum PW NU, muslimat NU biasanya menghadirkan pejabat sesuai topik yang dibahas," jawab Khofifah.
"Dia sebagai timses anda?" konfirmasi jaksa.
"Iya," ujar Khofifah membenarkan.
Nama Roziqi mengatakan kerap ditanyakan oleh jaksa kepada sejumlah saksi.
Kepada Musyaffa Noer, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur mengaku pernah disambangi Haris Hasanuddin menitip pesan kepada Romi agar membantunya dalam proses seleksi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Ia mengamini ada pesan tersebut. Jaksa kemudian menanyakan ada tidaknya peran Roziqi dalam pencalonan sang menantu.
"Apa pernah Roziqi sampaikan keinginan Haris?" tanya Jaksa Wawan.
"Tidak pernah," jawab Musyaffa.
Diketahui Haris saat ini berstatus terdakwa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, itu didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa Muafaq didakwa menyuap Romi dengan total Rp91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*

Bosan? Tidak ada hiburan? 

Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!

– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000

– Proses Deposit / withdraw super cepat

– Jackpot ratusan juta rupiah

Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :

WWW.HOKIBET188.PRO

Untuk link daftarnya :

http://HOKIBET188.PRO/#/register

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :

LIVECHAT : www.hokibet188.pro

WECHAT : HOKIBET188

WA : +855883071618

BBM : 7AD69275

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sita 50 Kg Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Madura

NambahUangSaku -  Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim menyita setidaknya 50 Kg narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi dari jari...