Jakarta,SuaraPemilih - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan dari 16 perkara.
"Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua Majelis Harjono di sidang perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, selalu Pengadu adalah Tulus Sukariyanto dari Partai Hanura. Teradu I Indra Jay, staf Sekretariat KPU RI, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra.
Putusan sidang menyatakan teradu III (Ilham) terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara ini, pengadu pada mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.
Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum. Selanjutnya mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.
"Dalam melaksanakan proses Pergantian antarwaktu haruslah mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017. Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota Partai Politik, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya," jelasnya
Untuk diketahui, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan status Ilham sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*
Bosan? Tidak ada hiburan?
Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!
– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000
– Proses Deposit / withdraw super cepat
– Jackpot ratusan juta rupiah
Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :
WWW.HOKIBET188.PRO
Untuk link daftarnya :
http://HOKIBET188.PRO/#/register
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :
LIVECHAT : www.hokibet188.pro
WECHAT : HOKIBET188
WA : +855883071618
BBM : 7AD69275
Bosan? Tidak ada hiburan?
Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!
– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000
– Proses Deposit / withdraw super cepat
– Jackpot ratusan juta rupiah
Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :
WWW.HOKIBET188.PRO
Untuk link daftarnya :
http://HOKIBET188.PRO/#/register
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :
LIVECHAT : www.hokibet188.pro
WECHAT : HOKIBET188
WA : +855883071618
BBM : 7AD69275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar