NambahUangSaku - Direktur Nonaktif PLN, Sofyan Basir, mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1
KPK memastikan penetapan tersangka pada Sofyan sudah sesuai prosedur. "Kami yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini," kata Febr saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Keyakinan KPK, lanjut Febri, makin diperkuat setelah Eni Maulani Saragih, selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dijatuhkan vonis.
"Kami juga yakin, karena sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," tambah Febri.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan mantan Dirut PLN Sofyan Basir telah dilayangkan kemarin lusa dan telah terdaftar dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitum permohonan praperadilan, Sofyan menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, terkait penyidikan dilakukan KPK sebagaimana terulis dalam Sprindik, Sofyan menilai juga tidak sah. Sebab, menurutnya hal itu tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penyidikan aquo disebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*
Bosan? Tidak ada hiburan?
Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!
– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000
– Proses Deposit / withdraw super cepat
– Jackpot ratusan juta rupiah
Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :
WWW.HOKIBET188.PRO
Untuk link daftarnya :
http://HOKIBET188.PRO/#/register
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :
LIVECHAT : www.hokibet188.pro
WECHAT : HOKIBET188
WA : +855883071618
BBM : 7AD69275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar