Selasa, 21 Mei 2019

Para Terdakwa Penganiayaan Suporter Persija Divonis Berbeda

NambahUangSakuKasus penganiayaan terhadap suporter Persija Jakarta bernama Haringga Sirla memasuki babak akhir. Tujuh terdakwa divonis hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/5).
Para terdakwa tersebut adalah Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Vonis yang diputuskan hakim kepada para terdakwa berbeda, kebanyakan bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
"Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga membuat mati," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Aditya Anggara divonis 9,5 tahun penjara dari tuntutan selama 11 tahun penjara, Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara dsri tuntutan 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman divonis 7 tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.
Lalu, Budiman dan Aldiansyah divonis 9,5 tahun penjara dari tuntutan 11 tahun lima bulan penjara, sedangkan Cepi divonis 7 tahun tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara. Hanya Joko Susilo yang vonis hukumannya serupa dengan tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
Hakim pun membacakan hal meringankan, rata-rata terdakwa berperilaku sopan selama persidangan berlangsung. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan merusak citra suporter sepak bola.
Dua terdakwa, yakni Cepi Gunawan (20) dan Joko Susilo (32) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim. Pihak kuasa hukum dua terdakwa menyatakan kliennya menegaskan tidak melakukan penganiayaan.
"Jadi hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum akan dilakukan sampai putusan yang seadil-adilnya," kata Pengacara terdakwa Dikdik Sumaryanto usai sidang.
Sementara itu, terdakwa yang lain bersikap pikir-pikir selama sepekan. Jaksa Kejari Bandung pun bersikap serupa sekaligus akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait banding yang diungkapkan dua terdakwa.
"Kami masih pikir-pikir dulu karena kami pun masih harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan," ucap jaksa Kejari Bandung Melur Kimaharandika.
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*

Bosan? Tidak ada hiburan? 

Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!

– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000

– Proses Deposit / withdraw super cepat

– Jackpot ratusan juta rupiah

Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :

WWW.HOKIBET188.PRO

Untuk link daftarnya :

http://HOKIBET188.PRO/#/register

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :

LIVECHAT : www.hokibet188.pro

WECHAT : HOKIBET188

WA : +855883071618

BBM : 7AD69275

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sita 50 Kg Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Madura

NambahUangSaku -  Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim menyita setidaknya 50 Kg narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi dari jari...