Selasa, 21 Mei 2019

DPD RI Kaji Dana Bagi Hasil Sektor Perkebunan Sawit

NambahUangSakuDPD RI menilai regulasi yang mengatur dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dikaji ulang karena tidak mencerminkan rasa keadilan, kewajaran dan kesetaraan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah sebagai penghasil devisi dari industri sawit. Solusi yang ditawarkan DPD RI adalah perlu dilakukan revisi Undang-Undang No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal di atas disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang saat menggelar rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dana bagi hasil yang bersumber dari hasil perkebunan (Ekspor CPO) dan Pajak APU yang bersumber dari PT Inalum.

Ajiep Padindang mengatakan Sumatera Utara berada di posisi kedua sebagai provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia, namun pemerintah daerah masih merasakan ketidakadilan dalam bagi hasil pusat dan daerah atas pendapatan negara dari industri sawit.
"Komite IV DPD RI saat ini tengah menggagas revisi perubahan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan khususnya PBB Perkebunan, agar dialihkan pengaturan pembagiannya kepada daerah. Daerah yang membagi hasil pajak ke pusat. Mudah-mudahan bisa di golkan," ujar Ajiep.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Aduhio Simamora menjelaskan kehadirannya ke Komite IV DPD RI dalam rangka menyampaikan sengketa lahan Pemprov dengan PT Inalum, di mana PT Inalum memiliki tunggakan pajak Air Permukaan Umum (APU) senilai Rp 2,3 Triliun sejak tahun 2013 sampai dengan 2017. Namun, PT Inalum hanya bersedia membayar pajak senilai Rp 18 Miliar per tahun, sesuai dengan pedoman penghitungan pajak yang lama.
"Permasalahan ini sudah disampaikan juga kepada DPR RI dan sekarang kami ke DPD RI, kami berharap DPD RI dapat mendesak untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Ria Sartika Azahari menambahkan dana bagi hasil PPB dan PPh dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 tahun 2004. Untuk Sumatera Utara, penerimaan DBH pada tahun 2018 sebesar Rp. 593,7 Milyar dan didominasi sektor perkebunan.
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*

Bosan? Tidak ada hiburan? 

Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!

– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000

– Proses Deposit / withdraw super cepat

– Jackpot ratusan juta rupiah

Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :

WWW.HOKIBET188.PRO

Untuk link daftarnya :

http://HOKIBET188.PRO/#/register

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :

LIVECHAT : www.hokibet188.pro

WECHAT : HOKIBET188

WA : +855883071618

BBM : 7AD69275

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sita 50 Kg Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Madura

NambahUangSaku -  Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim menyita setidaknya 50 Kg narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi dari jari...