Senin, 27 Mei 2019

Direktur Pengadaan PLN Dicecar Penyidik KPK Soal Pertemuan Bahas PLTU Riau-1

NambahUangSakuDirektur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santono mengaku ditelisik soal pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1. Hal tersebut dia akui usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
"Ya, ya (soal pertemuan). Tetapi saya kira detilnya (tanya) penyidik saja," ujar dia usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Nama Supangkat muncul dalam dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dalam dakwaan disebut Supangkat sempat menemani Sofyan Basir dan Eni untuk menemui Setya Novanto selaku Ketua DPR RI di kediamannya.
Selain itu, Supangkat juga disebut ikut beberapa pertemuan membahas proyek PLTU Riau 1 yang juga dihadiri oleh pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes B. Kotjo.
Menurut Supangkat, dalam pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya dengan tersangka Eni Saragih dan Johanes Kotjo.
"Ini mengklarifikasi pertanyaan yang sebelumnya. Dulu kan saya ditanya sebagai saksi Bu Eni, Pak Kotjo, sekarang diulang lagi pertanyaan yang sama, kira-kira seperti itu ya," kata dia.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*

Bosan? Tidak ada hiburan? 

Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!

– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000

– Proses Deposit / withdraw super cepat

– Jackpot ratusan juta rupiah

Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :

WWW.HOKIBET188.PRO

Untuk link daftarnya :

http://HOKIBET188.PRO/#/register

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :

LIVECHAT : www.hokibet188.pro

WECHAT : HOKIBET188

WA : +855883071618

BBM : 7AD69275

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sita 50 Kg Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Madura

NambahUangSaku -  Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim menyita setidaknya 50 Kg narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi dari jari...