NambahUangSaku - Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memantau gerak gerik Kepala Daerah di Jawa Tengah. Pemantauan dilakukan karena potensi penyelewengan dana APBD dan APBN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono mengaku telah berulangkali mengingatkan kepada para kepala daerah terkait hal tersebut. Menurutnya, ada tiga kerawanan yang bisa menjerat para kepala daerah untuk berurusan dengan ranah hukum.
"Bukan hanya di Jawa Tengah, semuanya. Sudah saya ingatkan, kerawanan itu ada tiga. Jual beli jabatan, pelelangan pengadaan barang dan jasa, yang ketiga perizinan. Tidak apa-apa, kita awasi dan teman-teman kepala daerah sudah kita berkali-kali. Saya sendiri sudah melakukan pendampingan kepada bupati dan wali kota," ujar Puryono seusai menjadi pembina Apel Siaga Satlinmas di Solo, Selasa (2/4).
Ia berharap para pimpinan daerah akan memberikan pelayanan yang baik, prima, transparan dan jelas kepada masyarakat.
"Saya sudah wanti-wanti betul, jangan sekali-kali mendekati baunya gratifikasi,korupsi, enggak usah lah. Zamannya sudah berbeda. Saatnya sudah clean government, good governance," katanya
Menurut dia, kerawanan tersebut juga sudah diingatkan saat KPK berkunjung ke Jawa Tengah belum lama ini. Ada 8 kerawanan yang patut diwaspadai agar tak terjebak dalam kasus korupsi. Di antaranya saat lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*
Bosan? Tidak ada hiburan?
Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!
– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000
– Proses Deposit / withdraw super cepat
– Jackpot ratusan juta rupiah
Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :
WWW.HOKIBET188.PRO
Untuk link daftarnya :
http://HOKIBET188.PRO/#/register
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :
LIVECHAT : www.hokibet188.pro
WECHAT : HOKIBET188
WA : +855883071618
BBM : 7AD69275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar