NambahUangSaku - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) Kota Surabaya menilai, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penghitungan suara ulang di 8.146 TPS berpotensi memperkeruh suasana dan menghambat tahapan Pemilu 2019.
"Adanya rekomendasi itu dengan sendirinya telah mengabaikan kinerja seluruh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) se-Kota Surabaya, yang telah bekerja dengan kelelahan luar biasa, mulai pagi saat hari H Pemilu 17 April 2019, bahkan hingga subuh," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Senin (22/4). Dikutip dari Antara.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Surabaya juga punya pengawas di seluruh TPS yang dibayar negara, sehingga pengawasan TPS, semestinya otomatis dilakukan oleh para aparatur Bawaslu, terlebih ketika terjadi kesalahan dan pelanggaran.
"Jika semua TPS dihitung ulang, maka mubazir negara membayar seluruh pengawas TPS se-Kota Surabaya, dengan anggaran besar," ujar Whisnu yang juga Wakil Wali Kota Surabaya ini.
Menurut dia, adanya kekeliruan penghitungan suara di level TPS, sudah otomatis dilakukan pembetulan di tingkat yang lebih atas, yakni di forum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), aparat Bawaslu dan saksi-saksi parpol.
Kesalahan itu, lanjut dia, bisa dipahami sebagai akibat kelelahan manusia yang luar biasa dari para petugas KPPS dalam menyelenggarakan pemilu serentak, Pileg dan Pilpres. Semua mengakui kelelahan hebat itu, sehingga wajar jika tidak terjadi salah penjumlahan.
Begitu juga dengan kekeliruan di level TPS itu, kata dia, tidak saja menyangkut suara parpol, tetapi juga ditemukan di rekap suara Caleg DPD yang non-parpol. Namun, kesalahan itu langsung dikoreksi di forum PPK.
Bahkan, lanjut dia, mayoritas penghitungan suara di TPS dan pencatatan di dokumen C1 KPU, Bawaslu dan saksi-saksi parpol, diamini benar di forum PPK karena data-data yang dipresentasikan satu sama lain terjadi kesesuaian alias cocok.
"Bagaimana mungkin Bawaslu meminta rekap TPS-TPS yang benar ini agar diulang kembali?" katanya menanyakan.
Untuk itu, menurut Whisnu, PDIP sebagai salah satu kontestan Pemilu 2019, berkepentingan agar keseluruhan tahapan Pemilu berlangsung luber dan jurdil, sehingga hal-hal yang sudah benar tidak perlu diubah.
"Termasuk banyak rekapitulasi suara yang benar di TPS-TPS di mana suara PDIP kalah. Jangan diotak-atik. Biarkan hasilnya murni karena jika hasil itu terus dipersoalkan, maka ini akan mengganggu secara serius penyelesaian tahapan Pemilu 2019 di Kota Surabaya," katanya.
PDIP juga meminta Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo untuk mempercayai kinerja penyelenggara Pemilu di level TPS, kelurahan dan kecamatan, termasuk aparatur KPU dan Bawaslu sendiri. "Biarkan mereka bekerja dengan normal, dan diawasi semua mata. Tidak usah diintervensi dari atas," katanya.
Whisnu juga menuding sikap Bawaslu dan dan surat Nomor 436 tertanggal 21 April 2019, punya indikasi kuat untuk memenuhi pesanan Caleg-Caleg yang terancam tidak lolos, karena suaranya sedikit dan tidak mendapat kepercayaan rakyat di bilik-bilik suara.
Sikap dan surat Bawaslu semakin menambah kecurigaan bahwa sejak lama di antara personel Bawaslu punya hubungan dengan caleg-caleg tertentu. Bahkan, terjadi pergunjingan dan berhembus isu luas, bahkan hubungan itu telah berakar hingga pengawas-pengawas TPS.
"Tapi PDI Perjuangan yakin dengan keimanan politik kami, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehebat apa pun penataan, tapi jika rakyat tidak mempercayai caleg-caleg itu, dan tidak mencoblos di bilik suara, terus mau apa? Apakah mau mengotak-atik perolehan suara murni rakyat?," katanya.
Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo sebelumnya menegaskan bahwa rekomendasi penghitungan ulang suara terhadap 8.146 TPS adalah murni dari pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
"Jadi tidak benar kalau itu ada kaitannya dengan laporan dari lima partai politik soal penggelembungan suara ke Bawaslu kemarin (20/4). Ini murni pengawasan kami saat pemungutan, perhitungan suara di TPS serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK," katanya.
Hasil dari pengawasan tersebut, lanjut dia, Bawaslu Surabaya kemudian menggelar rapat pleno menyikapi adanya laporan tersebut pada 20 April 2019. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Surabaya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019 itu, ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara terhadap salah pengisian dan penjumlahan serta tanpa pengisian (kosong) pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*
Bosan? Tidak ada hiburan?
Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!
– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000
– Proses Deposit / withdraw super cepat
– Jackpot ratusan juta rupiah
Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :
WWW.HOKIBET188.PRO
Untuk link daftarnya :
http://HOKIBET188.PRO/#/register
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :
LIVECHAT : www.hokibet188.pro
WECHAT : HOKIBET188
WA : +855883071618
BBM : 7AD69275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar