NambahUangSaku - Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Rabu, 17 April besok sebagai Hari Libur Nasional. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," jelasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menegaskan, para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi.
"Wajib," tegas Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker, Franky Watratan , Selasa (16/4/2019). Menurutnya, aturan itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kesimpulannya, walaupun tetap dipekerjakan pada hari pemilu, pekerja tetap diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya sebagai WN (Warga Negara) yang baik untuk memilih. Karena hal tersebut adalah tugas negara yg dilindungi UU," tutur dia.
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*
Bosan? Tidak ada hiburan?
Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!
– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000
– Proses Deposit / withdraw super cepat
– Jackpot ratusan juta rupiah
Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :
WWW.HOKIBET188.PRO
Untuk link daftarnya :
http://HOKIBET188.PRO/#/register
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :
LIVECHAT : www.hokibet188.pro
WECHAT : HOKIBET188
WA : +855883071618
BBM : 7AD69275

Tidak ada komentar:
Posting Komentar