Kamis, 04 April 2019

Kakek Oo Sunaryo Ungkap Kondisi Cucu usai Dianiaya Bahar bin Smith

NambahUangSakuSidang Bahar bin Smith kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Kali ini, jaksa menghadirkan Oo Sunaryo yang merupakan kakek dari korban penganiayaan bernama Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi (Zaki).
Persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu diselenggarakan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4). Dalam kesaksiannya, Oo menceritakan kronologis dan kondisi fisik cucunya setelah diduga menerima penganiayaan.

Beberapa hari sebelum menerima penganiayaan, Zaki sempat pamit untuk pergi ke Bali bersama teman sebayanya, Cahya Abdul Jabar. Hanya saja, mereka berdua tidak menjelaskan urusan dan kegiatan yang akan dilakukan.
Zaki meminta doa kepada Oo karena ayahnya tidak mengizinkannya pergi. "Dia minta doa (pamit pergi ke Bali). Saya nanya sama siapa dia pergi, dibilang sama Jabar mau ada acara tapi enggak dijelasin acaranya apa," katanya.
Selang beberapa hari, ia mendapat kabar cucunya dianiaya. Setelah dicek ke rumahnya, kondisi Zaki sudah penuh luka. Banyak memar dan matanya luka, serta rambutnya sudah plontos.
Saat menanyakan penyebabnya, Oo tidak mendapatkan penjelasan rinci dari Zaki selain pernyataan bahwa luka yang didapatkannya karena dikeroyok.
"Di (bagian) kepala (Zaki) ada luka seperti kepentok besi. Jalannya juga pincang. Dia cuma cerita dikeroyok di daerah Yasmine lalu dibawa ke daerah Parung," ucap Oo.
Keterangan Oo dalam persidangan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP), yang menyebut bahwa Zaki dikeroyok di Pesantren bahar bernama Tajul Alawiyyin.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Zaki dilakukan Bahar bin Smith bersama dua rekannya yakni MAB (31) dan AY (31). Kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Bogor dan Reskrimum Polda Jabar.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 1 Desember 2018, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Terdapat beberapa Pasal yang diterapkan kepada pelaku dalam kasus tersebut. yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun Penjara.
Dalam persidangan, pengacara Bahar bin Smith meminta Majelis Hakim memindahkan lokasi penahanan Bahar dari Polda Jabar. Alasannya, kliennya itu sulit dikunjungi kerabat.
"Kawan dekat susah masuk ke sana, kami memohon yang mulia," ucap salah seorang kuasa hukum Bahar dalam sidang.
Namun hakim menyerahkan mekanisme tersebut kepada jaksa yang menguasai masalah teknis. "Orang mau membesuk itu boleh. Tapi ada teknis pengamanan yang kami enggak tahu," kata hakim.
Sementara itu jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengatakan untuk proses pembesukan diperlukan surat keterangan dari jaksa. Jika ada yang tidak bisa menemui Bahar di dalam sel tahanan, kemungkinan karena prosedurnya tidak ditempuh.
"Dari setiap yang berkunjung itu minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat," kata jaksa. 
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*

Bosan? Tidak ada hiburan? 

Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!

– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000

– Proses Deposit / withdraw super cepat

– Jackpot ratusan juta rupiah

Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :

WWW.HOKIBET188.PRO

Untuk link daftarnya :

http://HOKIBET188.PRO/#/register

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :

LIVECHAT : www.hokibet188.pro

WECHAT : HOKIBET188

WA : +855883071618

BBM : 7AD69275

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sita 50 Kg Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Madura

NambahUangSaku -  Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim menyita setidaknya 50 Kg narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi dari jari...