NambahUangSaku - Musisi Ahmad Dhani mengaku tak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya dalam kasus video blog (vlog) yang menjeratnya hingga ke ranah hukum.
Hal ini diungkapkan Ahmad Dhani saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nur Rahman.
Saat itu, Dhani baru selesai menguraikan cerita yang dialaminya sebelum hingga akhirnya ia membuat vlog.
"Apakah Anda menyesal dan merasa bersalah dengan kejadian ini," tanya jaksa Nur Rahman, Selasa (2/4).
"Saya tidak merasa bersalah. Saya tidak pernah merasa menyesal, yang sudah terjadi ya sudah biarkan terjadi," jawab Dhani.
Mendapati jawaban ini, jaksa pun kembali bertanya pada suami Mulan Jameela ini. Jaksa menanyakan pada Dhani, apakah ia mengetahui konsekuensi dari kata-kata idiot yang dilontarkannya dalam vlog. Dengan lugas, Dhani mengaku tidak mengetahuinya.
Baginya, kata umpatan di Surabaya adalah sesuatu hal yang biasa. Apalagi, jika umpatan itu dilakukan saat dalam keadaan refleks.
"Mesuh (mengumpat) itu di Surabaya biasa. Itu refleks saja. Kadang-kadang saya sama istri saya juga masih mesuh (mengumpat), sebagai orang Surabaya itu sudah refleks," ujarnya sembari mencontohkan kata-kata umpatan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya.
Pekan depan Ahmad Dhani dijadwalkan akan menghadapi tuntutan jaksa terkait dengan kasus ini.
*-*-**-* ” ? WWW.HOKIBET188.PRO ? ” *-**-*-*
Bosan? Tidak ada hiburan?
Daftar dan Gabungkan diri Anda di HOKIBET188.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!
– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000
– Proses Deposit / withdraw super cepat
– Jackpot ratusan juta rupiah
Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :
WWW.HOKIBET188.PRO
Untuk link daftarnya :
http://HOKIBET188.PRO/#/register
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :
LIVECHAT : www.hokibet188.pro
WECHAT : HOKIBET188
WA : +855883071618
BBM : 7AD69275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar