Sabtu, 02 Maret 2019

TKN: Kesalahan UU Adminduk Tak Bedakan Warna E-KTP WNA

NAMBAHUANGSAKU - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Firman Soebagyo, mengatakan, ada kesalahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

Kesalahan tersebut berupa tidak adanya aturan yang membedakan KTP elektronik atau e-KTP untuk warga negara Indonesia (WNI) dan e-KTP untuk warga negara asing (WNA). Padahal, pembeda itu penting supaya penanda kepemilikan e-KTP menjadi lebih jelas. 



"Meskipun secara teknis dibedakan, yaitu bahasa di dalam e-KTP orang asing itu menggunakan Bahasa Inggris, itu tidak bisa dilihat kasat mata," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'e-KTP, WNA, dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

"Kalau di beberapa negara yang saya lihat, di Amerika, di Eropa, ada perbedaan signifikan tentang pewarnaan. Sehingga, siapapun yang melihat dari jauh, ketahuan, oh ini (e-KTP) asing, ini (e-KTP) Indonesia," sambungnya.

Menurut Firman, penghentian sementara pencetakan e-KTP untuk WNA bisa menjadi solusi sementara untuk meredam isu yang simpang siur soal kepemilikan WNA atas e-KTP. 

Tetapi, ke depannya, perlu upaya yang lebih konkret supaya isu ini tidak lagi menjadi polemik. Jika ke depannya Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menerapkan kebijakan pembedaan warna pada e-KTP WNA, 

maka hal itu harus diiringi dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.

"Kalau tiba-tiba nanti Kemendagri mengubah warna (e-KTP WNA) tanpa dasar hukum, ini melanggar Undang-Undang. Oleh karena itu, peraturan ini bisa dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan-peraturan lain," ujar anggota Komisi II DPR RI itu. 

Meski begitu, Firman menegaskan, tak ada yang salah dari pembuatan e-KTP untuk WNA. Sebab, ketentuan tersebut telah dikuatkan dalam Undang-Undang. Kebijakan pembuatan e-KTP WNA, kata dia, bukan berasal dari Presiden Joko Widodo, melainkan pemerintahan sebelumnya. 

"Pemerintah dalam hal ini melaksanakan Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tahun 2006, kemudian diperbaiki tahun 2013, artinya Undang-Undang ini produk lama, bukan kebijakan Pak Jokowi," kata dia.


▬▬▬▬ஜ۩ ” ۞ WWW.WAJAHHOKI.COM ۞ ” ۩ஜ▬▬▬▬

Bosan? Tidak ada hiburan? 

Daftar dan Gabungkan diri Anda di WAJAHHOKI.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!

– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000

– Proses Deposit / withdraw super cepat

– Jackpot ratusan juta rupiah

Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :

WWW.WAJAHHOKI.COM

Untuk link daftarnya :

http://WAJAHHOKI.COM/#/register

UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :

LIVECHAT : www.wajahhoki.com

WECHAT : HOKIBET188

WA : +855883071618


BBM : 7AD69275 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sita 50 Kg Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Asal Madura

NambahUangSaku -  Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim menyita setidaknya 50 Kg narkotika jenis sabu dan 99 butir ekstasi dari jari...