NAMBAHUANGSAKU - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitiri Susanti meluruskan pernyataannya menyebut pelapor dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet adalah purnawirawan TNI, Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo. Menurutnya, pernyataan itu karena mengutip dari pihak yang sudah menayangkan informasi itu terlebih dahulu.
"Saya menjawab soal siapa yang mengadukan dengan bilang bahwa di media sudah ada. Itu karena pagi harinya saya memang diwawancarai sebuah media mengenai Pasal 207 KUHP yang pernah dipersoalkan Mahkamah Konstitusi (bidang kajian saya memang Hukum Tata Negara). Saya diberi tahu bahwa ada pengadu. Tetapi saya tidak mengacunya pada laporan apapun karena tidak Ada yang memegang berkas selain kuasa hukum.
Ini harus saya garis bawahi untuk menekankan profesionalisme kawan-kawan kuasa hukum," kata Bivitri dalam surat elektronik yang diterima merdeka.com, Jumat (8/7).
Ketika memberikan pernyataan tersebut usai jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bivitri mengaku hanya obrolan biasa. Bukan dalam ranah menjawab sebagai yang mewakili kuasa hukum.
"Omongan itu kan pas lagi ngobrol-ngobrol seusai konpres yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dikutip," jelasnya.
"Perlu diketahui bahwa saya bukan tim kuasa hukum Robertus Robet. Saya hadir dalam konferensi pers itu sebagai komponen masyarakat sipil yang mendukung kebebasan berpendapat. Jadi saya memang tidak memegang berkas atau dokumen hukum apapun," sambung dia.
Dia meminta semua hal yang berkaitan dengan kasus Robertus ditanyakan langsung ke ke polisian.
"Informasi yang benar adalah yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa Laporan tersebut adalah tipe A, yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lain. Sedangkan informasi dari saya itu, seperti yang saya sampaikan waktu wawancara, mengacu pada apa yang saya dapat dari media,"
Penjelasan Bivitri meluruskan pertanyaan dia sebelumnya yang tertera dalam laporan terhadap pihak kepolisian merupakan seorang purnawirawan TNI. "Kan memang pasal itu delik aduan. Ada nama Pak JS Prabowo seorang senior, dulu mantan Kasum itu, dia pengadunya," katanya di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Di acara itu hadir juga perwakilan koalisi masyarakat sipil dari ICW Lola
Diberitakan sebelumnya, Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Saat ini Robert masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. "Iya (Ditetapkan tersangka). Masih diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (7/3).
Robet yang juga seorang aktivis ditangkap polisi, Rabu (6/3) sekira pukul 00.30 WIB. Dedi mengungkap Robert diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Negara.
"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," katanya.
Penyidik menjerat Robet dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
▬▬▬▬ஜ۩ ” ۞ WWW.WAJAHHOKI.COM ۞ ” ۩ஜ▬▬▬▬
Bosan? Tidak ada hiburan?
Daftar dan Gabungkan diri Anda di WAJAHHOKI.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!
– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000
– Proses Deposit / withdraw super cepat
– Jackpot ratusan juta rupiah
Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :
WWW.WAJAHHOKI.COM
Untuk link daftarnya :
http://WAJAHHOKI.COM/#/register
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :
LIVECHAT : www.wajahhoki.com
WECHAT : HOKIBET188
WA : +855883071618
BBM : 7AD69275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar