NAMBAHUANGSAKU- Polisi menangkap dua pelaku diduga terlibat pembakaran dua sepeda motor milik Sungkono (53) warga Dusun Kali Salam, RT 2 RW 5 Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung, Senin (18/2) dini hari. Kedua pelaku mempunyai peran saat melancarkan aksinya.
Mereka yakni Budi Waluyo (38) warga Dusun Dermonganti RT 1 RW 4, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung. Dan Eko Santoso (31) warga Dusun Dermonganti, RT 2 RW 4, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengaku belum mengetahui motif pembakaran dua motor tersebut. Namun kedua pelaku dan korban saling mengenal.
Disinggung apakah ada kaitannya dengan rentetan kasus serupa di Kota Semarang dan sekitarnya, pihaknya masih belum bisa memastikan.
"Tapi, tersangka dan korban ini kenal. Hanya beda dusun, dan satu kelurahan. Namun, untuk mengungkap motif, kami belum sempat kroscek korban lagi pasca adanya penangkapan ini," kata AKP Dwi Haryadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (23/2).
Dia menyebut dari pengakuan dua tersangka berbagi tugas untuk mengeksekusi pembakaran dua motor Suzuki Tornado bernopol H 3807 MB dan satu unit Yamaha Crypton milik korban. Keduanya menaiki motor berboncengan dengan menuju lokasi target yang akan dibakar.
"Jadi Budi selalu eksekutor membakar motor, dan Eko tugas membeli bensin," jelasnya.
Terungkapnya kasus pembakaran dua motor itu petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Inafis Polres Temanggung, mendapati botol yang tertinggal di lokasi. Ada dugaan botol itu digunakan menyiram bensin.
"Waktu di TKP, pelaku siram bensin ke teras hingga menyulut api mengenai dua motor korban. Api membesar, nah, waktu berusaha lari, botol ini maunya dibawa pelaku, namun malah terjatuh di lokasi," tuturnya.
Disinggung mengenai motif para pelaku, pihaknya masih melakukan pendalaman. Lantaran, selain guna menguak motif pelaku, juga untuk mengungkap apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
Petugas menyita sejumlah barang bukti yakni botol kaca untuk menampung bahan bakar, kemudian, korek api kayu, sepeda motor yang ditumpangi Budi sebelum melancarkan aksinya, dan lain sebagainya.
"Mereka diancam dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, sehingga menimbulkan bahaya bagi barang maupun nyawa orang lain. Hukumannya, maksimal 12 tahun penjara. Untuk rekannya, (Eko) karena telah membantu melakukan kejahatan, dikenakan nanti Pasal 55 atau 56 KUHP," kata AKP Dwi Haryadi.
▬▬▬▬ஜ۩ ” ۞ WWW.WAJAHHOKI.COM ۞ ” ۩ஜ▬▬▬▬
Bosan? Tidak ada hiburan?
Daftar dan Gabungkan diri Anda di WAJAHHOKI.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!
– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000
– Proses Deposit / withdraw super cepat
– Jackpot ratusan juta rupiah
Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :
WWW.WAJAHHOKI.COM
Untuk link daftarnya :
http://WAJAHHOKI.COM/#/register
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :
LIVECHAT : www.wajahhoki.com
WECHAT : HOKIBET188
WA : +855883071618
BBM : 7AD69275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar