NAMBAHUANGSAKU - Seorang polisi di Jepang ditilang dan dihadapkan kepada jaksa karena berkendara dengan kecepatan 145 kilometer per jam saat ke dokter gigi 10 Januari lalu. Polisi itu dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Ini diungkapkan salah seorang polisi, dilansir dari laman The Mainichi, koran nasional di Jepang, Rabu (20/2). Polisi mengatakan, rekannya yang berusia 20 tahun itu bertugas di kantor polisi Kota Chiba. Ketika ditilang dia mengemudi melebihi batas kecepatan 60 kilometer per jam di jalan.
Dia ditemukan oleh petugas lalu lintas ketika dia mengendarai mobil sport ke asrama tempat tinggalnya setelah selesai bertugas. Kepada penyelidik, polisi ini mengaku sedang terburu-buru.
Pelanggaran ini kemudian dikirim ke jaksa pada Kamis lalu. Polisi prefektur Chiba memberikan sanksi dengan potongan gaji 10 persen selama satu bulan.
"Itu benar-benar disesalkan dan kami sangat meminta maaf. Kami akan melakukan upaya untuk memulihkan kepercayaan publik dengan instruksi dan pendidikan yang menyeluruh," kata polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar