NAMBAHUANGSAKU - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak polisi menuntaskan perkara dugaan korupsi menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka sejak pertengahan tahun lalu.
Hingga enam bulan berjalan berkas kasus dugaan korupsi Rp 10,7 miliar itu belum dikembalikan ke kejaksaan. Berkas kasus itu masih di tangan penyidik Polres Depok.
"Kalau dia (Nur Mahmudi Ismail) melakukan itu (korupsi) ada hak dia (Nur Mahmudi Ismail) untuk di proses secara cepat," kata Fahri dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (26/2).
Fahri mengatakan, di dalam hukum ada justice delayed is justice denied artinya hukum yang ditunda-tunda atau diulur ulur adalah keadilan yang diabaikan yang diabaikan. Karenanya, ia minta Polres Depok segera memberikan kepastian.
"Seharusnya polisi segera menuntaskan kasus ini atau kalau tidak nyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ucap dia.
Fahri Hamzah merupakan satu di antara sekian banyak sahabat dekat Nur Mahmudi Ismail sewaktu menjadi presiden Partai Keadilan yang kini berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS). Fahri pun akan mencoba menawarkan tim lawyer pribadinya untuk menangani perkara Nur Mahmudi Ismail.
"Bagaimana pun saya bersahabat dan saya kenal dekat. Saya siap untuk mengirimkan tim lawyer untuk membantu Nur Mahmudi Ismail," tutup dia.
Sebelumnya, Kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, mandek di tangan penyidik Polresta Depok. Hingga kini, tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan ke Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari menjelaskan, berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nur Mahmudi Ismail masih tertahan di Polres Kota Depok.
"Masih di penyidik. Nanti lagi ya. Oke ya," singkat Sufari saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (26/2).
Kasus ini menyeruak 20 Agustus 2018 lalu. Penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka. Nur Mahmudi dituding merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tetapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka enam bulan lalu, Nur Mahmudi tidak pernah ditahan. Dia tetap bebas berkeliaran.
▬▬▬▬ஜ۩ ” ۞ WWW.WAJAHHOKI.COM ۞ ” ۩ஜ▬▬▬▬
Bosan? Tidak ada hiburan?
Daftar dan Gabungkan diri Anda di WAJAHHOKI.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!
– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000
– Proses Deposit / withdraw super cepat
– Jackpot ratusan juta rupiah
Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :
WWW.WAJAHHOKI.COM
Untuk link daftarnya :
http://WAJAHHOKI.COM/#/register
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :
LIVECHAT : www.wajahhoki.com
WECHAT : HOKIBET188
WA : +855883071618
BBM : 7AD69275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar