NAMBAHUANGSAKU - Per 1 Maret 2019, berbelanja di sejumlah toko ritel modern kembali tidak akan mendapat kantong plastik gratis untuk membawa barang belanjaan. Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) ini juga sebelumnya sempat diberlakukan di 2016 namun hanya berlangsung sekitar 3 bulan.
Mulai besok, sekitar 40.000 toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menjadikan kantong plastik belanja sebagai barang dagangan dengan harga bervariasi mulai dari Rp 200 per lembar.
"Jadi modelnya kami mau buat kantong plastik jadi barang dagangan harganya minimal Rp 200, kita akan buat konsumen mengeluarkan uang untuk kantong plastik," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mande, dalam acara konferensi pers, di Kuningan, Jakarta, Kamis (28/2).
Dia mengungkapkan alasan kantong plastik berbayar tidak berlanjut di 2016 karena gerakan tersebut tidak kunjung dibuatkan payung hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHKK). Padahal, pihak kementerian telah meminta agar KPTG menjadi gerakan nasional yang bertujuan mengurangi sampah plastik.
"Kita ini langkah konkret sambil tunggu peraturan dari KLHK. Seperti yang dikatakan KLH sejak 2016 yang bilang akan ada aturan pengaturan sampah plastik, tapi hingga kini belum keluar sudah tiga tahun lamanya. Tahun 2016 pun kita juga sudah lakukan ini, namun setelah tiga bulan uji coba, polemik justru muncul dan tidak ada penanganan dari pemerintah maka kami hentikan, padahal berhasil dengan sukses," ujarnya.
Roy berharap KPTG di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik dan diharapkan dapat diikuti oleh industri lain, serta didukung oleh pemerintah sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Indonesia.
"Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang," kata Roy.
Selain menjaga lingkungan hidup, KPTG juga sebagai langkah konkret implementasi dari Peraturan Pemerintah no.81 Tahun 2012 pasal 1 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga serta Peraturan Presiden N0-97/ 2017 Pasal 3 ayat 2 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Kita juga ingin menerapkan apa yang sudah menjadi peraturan yang sudah keluar kita coba konsisten," ujarnya.
Roy mengungkapkan tujuan utama dari KPTG adalah mengubah perilaku atau kebiasaan masyarakat dalam menggunakan kantong plastik. "Kita ingin supaya ini menjadi satu pembelajaran yang aktif bagi konsumen. Ini satu bagian edukasi pada konsumen untuk mereka juga ikut serta (menjaga lingkungan)," ujarnya.
Dengan tidak gratisnya kantong plastik diharapkan masyarakat akan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang selalu dibawa ketika berbelanja. "Kalau bisa terus menerus lah membawa tas belanja sehingga tas belanja itu lebih menghemat, tidak mengotori dan menjadi sampah dan tentunya ini baik bagi lingkungan kita," ujarnya.
▬▬▬▬ஜ۩ ” ۞ WWW.WAJAHHOKI.COM ۞ ” ۩ஜ▬▬▬▬
Bosan? Tidak ada hiburan?
Daftar dan Gabungkan diri Anda di WAJAHHOKI.COM Tidak hanya menghibur tapi juga bisa mengisi kantong Anda! Ayo mainkan!
– Minimal Deposit Hanya Rp.50.000
– Proses Deposit / withdraw super cepat
– Jackpot ratusan juta rupiah
Buruan gabung dan dapatkan hadiah dan bonusnya sekarang. Di :
WWW.WAJAHHOKI.COM
Untuk link daftarnya :
http://WAJAHHOKI.COM/#/register
UNTUK INFO LEBIH LANJUT BISA LANGSUNG HUBUNGI KAMI DI :
LIVECHAT : www.wajahhoki.com
WECHAT : HOKIBET188
WA : +855883071618
BBM : 7AD69275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar